Jangan melihat orang hanya dari fisik melaikan dari hatinya


Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab
keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada
kekayaannya, karena kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang
yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat
hari-hari yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti
itu.
read more →

Mengetahui sesuatu


Lebih baik tidur dengan perut yang lapar dari pada bangun tidur dengan banyak
hutang.
Mengetahui sesuatu dan memahami segala sesuatu adalah lebih baik daripada
mengetahui segala sesuatu, tetapi tidak memahami sesuatu.
Sabar adalah jalan keluar bagi orang yang tidak bisa menemukan jalan
keluar.
read more →

Ambilah waktu


Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahsia dari masa muda yang abadi. Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan. Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan. Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan. Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju kebahagiaan. Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang menggetarkan hati. Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa bererti. Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan. Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju syurga.

read more →

Sejarah hak cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Daftar isi

Sejarah hak cipta

Halaman buku dari era pra-Gutenberg, sekitar tahun 1310
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997[2].

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai ©, ©, atau ©

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta

Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Perkecualian dan batasan hak cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesha, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri[2].
Hak cipta foto umumnya dipegang fotografer, namun foto potret seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17)[2]. ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang di lakukan
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran[2]. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan[1]. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kritik atas konsep hak cipta

Copyleft, lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:[1]
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah HARAM.

Referensi

  1. ^ Junus, E., Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003

Lihat pula

Pranala luar


read more →

CIRI-CIRI ORANG YANG SOMBONG YANG LENGKAP

Sifat sombong atau ego ini hampir semua orang memilikinya , i. Antara ciri-ciri seseorang itu ada penyakit sombong ialah:

1. Suka memperkecilkan orang lain lebih-lebih lagi orang yang dipandang hina dan
lebih rendah taraf darinya.
2. Cepat mengumbar amarah.
3. Suka memotong percakapan orang.
4.. Suka bersitegang ketika terjadi beda pendapat
5. Susah menerima sebarang nasihat, teguran atau kritikan daripada orang lain
terutama orang di bawahnya.
6.. Rautnya menunjukkan ketidaksenangan ketika ada orang yang memiliki wawasan
lebih, pangkat lebih, harta lebih atau penampilan fisik lebih.
7. Setiap bercakap-cakap selalu meninggikan suara dan membesar-besarkan
dirinya.
8.. Pantang ditegur meskipun diri salah.
9.. Bermegah dengan keistimewaan anugerah Allah kepadanya, seperti cantik,
berjawatan tinggi, kaya, bijak, mahsyur, dipuji orang, keturunan baik dan
sebagainya.
10. Suka marah-marah kepada orang atau membentak-bentak orang di khalayak
ramai.
11. Rasa diri hebat, sempurna, kuat hingga membelakangkan kehebatan dan
kebesaran Allah samasekali.
12. Suka bergaul dengan orang yang setaraf dengannya sahaja.
13. Pendapatnya yang betul dan mesti diterima, orang lain salah dan tidak penting.
14. Susah minta maaf dan senyum pada orang lain.
15 Tidak pernah fikir kesusahan orang, ia fikir kesenangannya sahaja.
read more →
Menaiki kereta merknya honda Pergi selayang kerumah hanapi Bila cinta mekar di dada Siang terkenang malam termimpi ========================================== Mulanya duka kini menjadi lara Teman tiada hanyalah sendu Bila rindu mulai membara Itulah tanda cinta berpadu ========================================== Juragan pisau makan buah Buah kotor kena tinta, Jangan risau jangan gundah Karena derita bumbu cinta ========================================== Paling cakep burung gelatik Di atas awan terbang melayang Emang banyak wanita cantik Cuman ade yang abang sayang ========================================== Anak ayam belajar berenang Anak itik di paya bakau Mulut menyebut hati terkenang Rindukan adik jauh di rantau ========================================== Anak bangsawan menjahit tabir Sulam di tepi siku keluang Benci tuan cuma di bibir Dalam hati membara sayang ========================================== read more →

Ajarilah aku wahai Syahid!


 Ajarilah aku wahai Syahid
Ajarilah aku, bagaimana bisa mati Syahid
Ajari aku agar bias mati terpuji Ajari aku, bagaimana aku harus patuh kepada Rabb-ku,
Meninggalkan dunia, nun jauh di sana
Ajari aku, bagaimana meninggalkan keluarga-ku
Dalam keadaan teguh dan sabar, seperti gunung yang kokoh
Ajari aku, bagaimana meninggalkan anak-anak ku
Dengan menunduk dan menata hidup baru
Kupasrahkan orang-orang yang ku cintai, kepada yang Maha Penyayang
Tidak ada yang menyantuni ayah ku, selain yang Maha Penyayang
Demi Rabb-mu, ajari dan katakan pada ku Apakah kamu tidak pernah menginginkan kehidupan?
Beritahu aku kabar gembira itu, wahai kekasihku
Nikmat apa yang kau lihat pada orang yang mati Syahid?
Wajah mu adalah cahaya yang tidak menjemukkan pemandangnya,
Kata-katamu adalah kebenaran, dan telah ada buktinya
Diam mu adalah berpikir, kau tidak suka banyak bicara
Urusan mu adalah serius, dan jauh dari senda gurau
Bangunlah saudara ku, bulatkan tekad mu
Setelah itu, engkau tidak akan takut lagi!
read more →

Prince of Jihad


 Aku.....
Apa gerangan yang dilakukan musuh pada diriku
Aku, sungguh surgaku ada di hatiku
Dan taman-taman yang indah ada di dadaku
Ia selalu terus ada tetap bersamaku Dan selalu ikut kemana saja kepergianku
Tak seorangpun bisa merampasnya dariku
Aku, andai mereka sampai membunuhku
Maka itulah waktu khalwat bersama
Tuhanku Dan jika mereka berani membunuhku
Sungguh, itulah bentuk kesyahidan bagiku
Dan merekapun akan segera menyusul kepergianku
 Dan jikalau mereka dari negeri ini mengugusurku
Maka ku anggap itulah bentuk wisataku
Aku adalah aku yang mengerti benar jalan hidupku
Aku takkan pernah peduli dengan orang yang mencelaku
Selagi Allah tetap ridha dan mencintaiku
Aku tahu bahwa thaghut tidak menyukaiku
Tapi itu tidak masalah selama aku ada di jalan
Tuhanku Dan mana mungkin syaitan menyukai ajaran
Nabiku Tauhid akan kujunjung di atas kepalaku
Dan Pancasila syirik kan ku injak dengan kakiku
Hukum ilahiy ku angkat tinggi dengan tanganku
Dan undang-undang kafir kan ku tebas dengan pedangku
Enyahlah hai hamba thaghut, kalian adalah musuh abadiku
Dan aku adalah musuhmu sepanjang hidupku
Bila kalian ragu dengan ajaran tauhidku
Dan merasa benar dengan ajaran musuh
 Tuhanku Mari kita mati bersama ! kamu dan aku..
read more →

ARTI CINTA

  cinta datang saat aku tak membutuh kan cinta slalu hadirdan menghantui aku cinta yang datang secara tiba-tiba cinta penhiyanat , cinta sahabat ku akui cita itu ada namun bukan untuk aku cinta itu datang pada sahabatku aku sungguh lebih memilih sahabat daripada cinta read more →

SEORANG GADIS ITU.....

Seorang gadis itu...
Yang lembut fitrah tercipta, halus kulit, manis tuturnya, lentur hati ... tulus wajahnya, setulus rasa membisik di jiwa, di matanya cahaya, dalamnya ada air, sehangat cinta, sejernih suka, sedalam duka, ceritera hidupnya ...
Seorang gadis itu ...
hatinya penuh manja, penuh cinta, sayang semuanya, cinta untuk diberi ... cinta untuk dirasa ...
namun manjanya bukan untuk semua, bukan lemah, atau kelemahan dunia ... ia bisa kuat, bisa jadi tabah, bisa ampuh menyokong, pahlawan-pahlawan dunia ... begitu unik tercipta, lembutnya bukan lemah, tabahnya tak perlu pada jasad yang gagah ...

Seorang gadis itu ...
teman yang setia, buat Adam dialah Hawa, tetap di sini ... dari indahnya jannah, hatta ke medan dunia, hingga kembali mengecap nikmatNya ...
Seorang gadis itu ...
bisa seteguh Khadijah, yang suci hatinya, tabah & tenang sikapnya, teman lah-Rasul, pengubat duka & laranya ... bijaksana ia, menyimpan ilmu, si teman bicara, dialah Ã’ishah, penyeri taman Rasulullah, dialah Hafsah, penyimpan mashaf pertama kalamullah ...

Seorang gadis itu ...
bisa setabah Maryam, meski dicaci meski dikeji, itu hanya cerca manusia, namun sucinya ALLah memuji ... seperti Fatimah kudusnya, meniti hidup seadanya, puteri Rasulullah ... kesayangan ayahanda, suaminya si panglima agama, di belakangnya dialah pelita, cahya penerang segenap rumahnya, ummi tersayang cucunda Baginda ... bisa dia segagah Nailah, dengan dua tangan tegar melindung khalifah, meski akhirnya bermandi darah, meski akhirnya khalifah rebah, syaheed menyahut panggilan Allah.
Seorang gadis itu ...
perlu ada yang membela, agar ia terdidik jiwa, agar ia terpelihara ... dengan kenal Rabbnya, dengan cinta Rasulnya ... dengan yakin Deennya, dengan teguh aqidahnya, dengan utuh cinta yang terutama, Allah jua RasulNya, dalam ketaatan penuh setia . pemelihara maruah dirinya, agama, keluarga & ummahnya ...

Seorang gadis itu ...
melenturnya perlu kasih sayang, membentuknya perlu kebijaksanaan, kesabaran dan kemaafan, keyakinan & penghargaan, tanpa jemu & tanpa bosan, memimpin tangan, menunjuk jalan ...

Seorang gadis itu ...
yang hidup di alaf ini, gadis akhir zaman, era hidup perlu berdikari ... dirinya terancam dek fitnah, sucinya perlu tabah, cintanya tak boleh berubah, tak bisa terpadam dek helah, dek keliru fikir jiwanya, kerna dihambur ucapkata nista, hanya kerana dunia memperdaya ... kerna seorang gadis itu, yang hidup di zaman ini ... perlu teguh kakinya, mantap iman mengunci jiwanya, dari lemah & kalah, dalam pertarungan yang lama ... dari rebah & salah, dalam perjalanan mengenali Tuhannya, dalam perjuangan menggapai cinta, nikmat hakiki seorang hamba, dari Tuhan yang menciptakan, dari Tuhan yang mengurniakan, seorang gadis itu ... anugerah istimewa kepada dunia!

Seorang gadis itu ...
tinggallah di dunia, sebagai abidah, dahipayah & mujahidah, pejuang ummah ... anak ummi & ayah, muslimah yang solehah ... kelak jadi ibu, membentuk anak-anak ummah, rumahnya taman ilmu, taman budi & makrifatullah ...

Seorang gadis itu ...
moga akan pulang, dalam cinta & dalam sayang, redha dalam keredhaan, Tuhan yang menentukan ... seorang gadis itu dalam kebahagiaan! Moga lah-Rahman melindungi, merahmati dan merestui, perjalanan seorang gadis itu ... menuju cintaNYA yang ABADI.
read more →

My Blog List

Total Tayangan Halaman

daftar isi blog

Dafatr Isi

Read more: http://www.japarus.com/2011/09/daftar-isi-blog-lengkap-bagian-3.html#ixzz1t7mIP0hB

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blogroll

Failbook RRS

About

free counters
IP
Hollow Literature
Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
Miftahul Vikri. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate tool

Followers